IFIC BOARD OF TRUSTEES NOMINATION : MERUMUSKAN LANGKAH STRATEGIS IFIC DI SEKTOR PANGAN
Prestasi Indonesia sebagai negara eksportir minyak sawit (CPO) dan rumput laut terbesar di dunia di satu sisi cukup membanggakan; namun kedua komoditas tersebut tergolong produk primary processing dengan nilai tambah yang tak terlalu besar. Melalui inovasi, Indonesia berpotensi menciptakan nilai tambah pada setiap mata rantai proses lanjutan dengan memanfaatkan global food supply chain. Wacana ini disampaikan oleh Kristanto Santosa, selaku Direktur BIC, yang ikut memprakarsai pendirian Indonesian Food Innovation Center (IFIC)
Sebagai langkah riil melanjutkan prakarsa IFIC, dengan mengadakan IFICStakeholders Meeting pada 16 Maret 2017, BIC dan GAPMMI, bekerja sama dengan CSIRO menyelenggarakan Board of Trustees Nomination, pada 16 Mei 2017, dengan tujuan menetapkan Susunan Dewan Pembina (Board ofTrustees) dan membahas arah dan program kegiatan IFIC.
Dibahas tiga topik strategis : IFIC Policy and Directions, Pengembangaan Database IFIC, dan menyepakati prioritas rencana kegiatan IFIC. Kelompok Policy and Directions dimoderatori oleh Dr. Roy Sparingga (BPPT), merumuskan draft arah dan peran IFIC sebagai innovation broker, integrator, empowerment agent, serta menciptakan lingkungan kondusif bagi peningkatan nilai tambah dan tumbuh kembangnya industri sepanjang rantai pasokan pangan (food supply chain) dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha dan pemerintah (A-B-G).
Pembahasan tentang Pengembangan Database IFIC dimoderatori oleh Archie Slamet (CSIRO), menghasilkan rumusan bahwa IFIC akan melakukan kajian-kajian tentang pasar pangan di Indonesia, marketing systems, dan membangun database produk-produk pangan Indonesia ytermasuk yang sudah ada di pasar Global, untuk dijadikan dasar rekomendasi kebijakan impor dan ekspor Indonesia. Di bidang Operations yang dimoderatori oleh Kristanto Santosa (BIC), IFIC akan harus menjadi organisasi intermediatoruntuk membangun kerjasama antara industri dan badan-badan riset di Indonesia maupun dari mancanegara. Untuk itu, IFIC harus bekerja secara independen, profesional, dan dapat dipercaya (trusted), serta terbukti efektif mendorong inovasi-inovasi baru yang sukses secara komersial. (YZH/KS/29052017)